Uang Kembalian diganti permen, Bisa dipidanakan


Karena alasan tak punya uang receh, toko swalayan dan pedagang eceran kerap memberi uang kembalian dalam bentuk permen. Pelanggaran hukum yang nampak lumrah ini, menurut Undang-Undang Bank Indonesia (BI), bisa dipidanakan.
Hal itu disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung. Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Bangka Belitung, Husni Thamrin, Jumat (19/4), mengatakan:
“Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang.”
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.
Jika itu masih terjadi, kata Husni:
“Laporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana.”
Ia juga mengatakan, pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa, semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Namun peraturan itu menjadi tak berlaku apabila antara pedagang (swalayan) dan konsumen sama-sama sepakat untuk menggunakan permen, dalam artian konsumen tak keberatan menerima uang kembalian dalam bentuk permen.







sumber : http://popbali.com/undang-undang-bi-kembalian-permen-bisa-dipidanakan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pdf